snp - standar nasional pendidikan smk/mak

SNP SMK/MAK Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan

SNP SMK/MAK ialah Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. SNP SMK/MAK atau Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ini betul-betul baru bagi SMK. SNP SMK/MAK ditetapkan sebagai peraturan termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Tentu saja peraturan ini berlaku pula bagi Madrasah Aliyah Kejuruan di bawah binaan Kementerian Agama.

standar nasional pendidikan snp smk-mak
standar nasional pendidikan snp smk-mak

Pertimbangan Penetapan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK

Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK ditetapkan karena pemerintah mempertimbangkan aspek-aspek:

  1. bahwa dalam  rangka  meningkatkan  kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui   penyempurnaan   dan   penyelarasan kurikulum dengan    kompetensi    sesuai    kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah  daerah,  dan  dunia usaha/industri,  peningkatan  akses  sertifikasi  lulusan, dan program lainnya;
  2. bahwa  ketentuan   yang   mengatur   mengenai   sekolah menenmgah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum,  kebutuhan  masyarakat,  dan  tantangan  global sehingga perlu diganti;
  3. bahwa  berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana dimaksud dalam  huruf  a  dan  huruf  b  serta  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan,   perlu   menetapkan   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;

Makna Istilah Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK

Istilah Standar Nasional Pendidikan atau SNP SMK/MAK seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.

Komponen-komponen Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK

Standar Nasional Pendidikan atau SNP SMK/MAK terdiri atas berbagai standar yang meliputi:

  1. standar kompetensi lulusan;
  2. standar isi;
  3. standar proses pembelajaran;
  4. standar penilaian pendidikan;
  5. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  6. standar sarana dan prasarana;
  7. standar pengelolaan; dan
  8. standar biaya operasi.

Penjelasan Komponen Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK dimuat dalam Lampiran I sampai dengan VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan tersebut.

Konsekwensi Penerapan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK

Penetapan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK pada tanggal 14 Desember 2018 dan telah resmi diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018. Konsekwensi penetapan dan pengundangan Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan ini mengikat Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan yaitu masing-masing pihak sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.

Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK yaitu Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi) bagi SMK Negeri, dan masyarakat penyelenggara pendidikan (bagi SMK swasta) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pencabutan Peraturan terkait Penerapan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK

Dengan pemberlakuan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK melalui Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan maka beberapa peraturan menteri dicabut pemberlakuannya baik sebagian maupun seluruhnya.

Peraturan Menteri yang dicabut pemberlakuanya khususnya di SMK/MAK meliputi:

  1. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK;
  2. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK
  3. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK;
  4. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16  Tahun  2007  tentang  Standar  Kualifikasi Akademik     dan  ompetensi   Guru   sepanjang   yang mengatur mengenai   Guru   SMK/MAK;
  5. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK;
  6. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai  standar  proses  pada  SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
  8. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah   (SMP/MTs),   Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan  (SMK),  Sekolah  Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah   Menengah   Atas   Luar   Biasa   (SMALB) sepanjang yang   mengatur   mengenai   standar   biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK
  9. ketentuan dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK; dan
  10. ketentuan dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikianlah info singkat terkait pemberlakuan Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK melalui Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan. Dokumen Standar Nasional Pendidikan SNP SMK/MAK dapat didownload di sini.

Semoga bermanfaat.

Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

4 tanggapan untuk “SNP SMK/MAK Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan”

  1. Avatar moersid
    moersid

    Bagaimana Pak untuk lampiran II tentang standar isi di permendikbud no 34 tahun 2018
    Keberadaaan KI dan KD?

    1. Avatar Endarta

      Pak Moersid … kalau saya lihat … antara lampiran II dengan KI KD 2018 … menurut saya masih relefan khususnya pada kompetensi inti (KI) nya.
      saya lihat Lampiran II sudah merangkum berbagai revisi yang diluncurkan seperti literasi, ppk , kompetensi abad 21 dll yang sebelumnya terpisah-pisah dan seperti kurang tegas. Lingkup materinya lebih menunjukkan pemetaan materi dalam area-area kompetensi , SKL dan sub SKL nya saja.
      KI-KD tidak dimuat dalam Lampiran II dimaksud karena KI-KD berada pada level mata pelajaran … sedangkan Lampiran II berfungsi sebagai standar … atau kriteria minimal isi kurikulum …
      Kira-kira begitu pak Moersid …

    2. Avatar Sarastiana

      Tentang SPMI gimana Pak…?

      1. Avatar Endarta
        Endarta

        ok bu Sarastiana … saya buatkan postingan SPMI saja … biar bisa jadi bahan sharing informasi dan pemahaman SPMI …

Tinggalkan Balasan ke Sarastiana Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.