Struktur Kurikulum SMK 2018 telah ditetapkan. Struktur Kurikulum SMK 2018 yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK kembali disempurnakan. Struktur Kurikulum SMK 2018 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/Kk/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Apa Dasar Pertimbangan Penetapan Struktur Kurikulum SMK 2018?
Struktur Kurikulum SMK 2018 ditetapkan dan diterbitkan dengan dasar pertimbangan logis:
Pertama, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK penetapan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan dalam bentuk bidang / program / kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kedua, bahwa telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK yang berakibat pada perubahan Struktur Kurikulum SMK/MAK yang saat ini berlaku;
Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK;
Peraturan yang Mendasari
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 SMK/MAK;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 2018 Tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK.
Isi Penetapan Pemberlakuan Struktur Kurikulum
KESATU : bahwa Struktur Kurikulum SMK 2018 memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
KEDUA : bahwa Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK / MAK;
KETIGA : SK Penetapan ini mengatur bahwa, Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
KEEMPAT : Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perubahan dalam Struktur Kurikulum BARU
Struktur Kurikulum SMK 2018 yang telah ditetapkan pemberlakuannya membawa beberapa perubahan (sejauh pengamatan admin) antara lain :
- Pengurangan jumlah jam mata pelajaran Bahasa Indonesia dari berjumlah total 354 jam (2017) menjadi 320 jam (2018) atau berkurang 1 jam pelajaran pada klas XII pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
- Terdapat perubahan nama mata pelajaran dan atau pengurangan / penambahan jam belajar pada kompetensi keahlian (bisa berbeda antar kompetensi keahlian).
- Penambahan jumlah jam mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan dari total 350 jam (2017) bertambah menjadi 524 jam (2018). Jumlah jam antar kompetensi keahlian bisa berbeda satu dengan yang lain.
- Perubahan nama mata pelajaran pada beberapa kompetensi keahlian dan distribusi jam pembelajarannya. Hal ini tidak / belum tentu terjadi pada setiap kompetensi keahlian.
Contoh Struktur Kurikulum SMK 2018 pada Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video.
MATA PELAJARAN | KELAS | ||||||
X | XI | XII | |||||
1 | 2 | 1 | 2 | 1 | 2 | ||
A. Muatan Nasional | |||||||
1 | Pendidikan Agama dan Budi Pekerti | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 |
2 | Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 |
3 | Bahasa Indonesia | 4 | 4 | 3 | 3 | 2 | 2 |
4 | Matematika | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 | 4 |
5 | Sejarah Indonesia | 3 | 3 | – | – | – | – |
6 | Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya*) | 3 | 3 | 3 | 3 | 4 | 4 |
Jumlah A | 19 | 19 | 15 | 15 | 15 | 15 | |
B. Muatan Kewilayahan | |||||||
1 | Seni Budaya | 3 | 3 | – | – | – | – |
2 | Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan | 2 | 2 | 2 | 2 | – | – |
Jumlah B | 5 | 5 | 2 | 2 | – | – | |
C. Muatan Peminatan Kejuruan | |||||||
C1. Dasar Bidang Keahlian | |||||||
1 | Simulasi dan Komunikasi Digital | 3 | 3 | – | – | – | – |
2 | Fisika | 3 | 3 | – | – | – | – |
3 | Kimia | 3 | 3 | – | – | – | – |
C2. Dasar Program Keahlian | |||||||
1 | Kerja Bengkel dan Gambar Teknik | 4 | 4 | – | – | – | – |
2 | Dasar Listrik dan Elektronika | 5 | 5 | – | – | – | – |
3 | Teknik Pemrograman, Mikroprosesor dan Mikrokontroler | 4 | 4 | – | – | – | – |
C3. Kompetensi Keahlian | |||||||
1 | Pemrograman, Mikroprosesor dan Mikrokontroler | – | – | 4 | 4 | – | – |
2 | Penerapan Rangkaian Elektronika | – | – | 7 | 7 | 6 | 6 |
3 | Perencanaan dan Instalasi Sistem Audio Video | – | – | 6 | 6 | 6 | 6 |
4 | Penerapan Sistem Radio dan Televisi | – | – | 7 | 7 | 6 | 6 |
5 | Perawatan dan Perbaikan Peralatan Audio dan Video | – | – | – | – | 7 | 7 |
6 | Produk Kreatif dan Kewirausahaan | – | – | 7 | 7 | 8 | 8 |
Jumlah C | 22 | 22 | 31 | 31 | 33 | 33 | |
Total | 46 | 46 | 48 | 48 | 48 | 48 |
Produk Kreatif dan Kewirausahaan
Struktur Kurikulum SMK 2018 yang telah ditetapkan menunjukkan perubahan yang signifikan yaitu pada peningkatan jumlah jam belajar pada mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan. Tentu saja ini memiliki maksud dan tujuan tertentu. Sayangnya perubahan yang signifikan ini tidak disertai dengan alasan dan atau penjelasan yang tercantum dalam konsideran Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/Kk/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ini.
Asumsi admin, Struktur Kurikulum SMK 2018 dengan jumlah jam Produk Kreatif dan Kewirausahaan yang meningkat signifikan bermaksud mendorong agar pembelajaran yang menghasilkan produk-produk kreatif dan meningkatkan sikap dan keterampilan berwira usaha. Pada akhirnya, diharapkan lulusan SMK selain untuk memiliki keterampilan kerja yang mumpuni juga diharapkan agar lulusan SMK mampu menghasilkan produk-produk kreatif dan berwirausaha dari produk kreatifnya tersebut. Hal ini harus menjadi perhatian rekan-rekan pendidik khususnya pengampu mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan.
Demikian diskusi Struktur Kurikulum SMK 2018 semangat terus rekan-rekan …!
Tinggalkan Balasan ke Endarta Batalkan balasan