struktur-kurikulum-smk-2018

Struktur Kurikulum SMK 2018

Struktur Kurikulum SMK 2018 telah ditetapkan. Struktur Kurikulum SMK 2018 yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/ MAK kembali disempurnakan. Struktur Kurikulum SMK 2018 ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/Kk/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Apa Dasar Pertimbangan Penetapan Struktur Kurikulum SMK 2018?

Struktur Kurikulum SMK 2018 ditetapkan dan diterbitkan dengan dasar pertimbangan logis:

Pertama, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK penetapan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan dalam bentuk bidang / program / kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Kedua, bahwa telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK yang berakibat pada perubahan Struktur Kurikulum SMK/MAK yang saat ini berlaku;

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Struktur Kurikulum SMK/MAK;

Peraturan yang Mendasari

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 SMK/MAK;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);

9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954);

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);

13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D.D5/KK/2018 2018 Tahun 2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK.

Isi Penetapan Pemberlakuan Struktur Kurikulum

KESATU : bahwa Struktur Kurikulum SMK 2018 memuat Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian serta alokasi waktu untuk tiap mata pelajaran sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
KEDUA : bahwa Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK / MAK;
KETIGA : SK Penetapan ini mengatur bahwa, Perangkat pembelajaran lainnya yang meliputi antara lain:
1. Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
2. Contoh Silabus;
3. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
4. Kelompok kompetensi yang dapat dilakukan sertifikasi kompetensi; akan diatur oleh Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.

KEEMPAT : Dengan ditetapkannya peraturan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Perubahan dalam Struktur Kurikulum BARU

Struktur Kurikulum SMK 2018 yang telah ditetapkan pemberlakuannya membawa beberapa perubahan (sejauh pengamatan admin) antara lain :

  1. Pengurangan jumlah jam mata pelajaran Bahasa Indonesia dari berjumlah total 354 jam (2017) menjadi 320 jam (2018) atau berkurang 1 jam pelajaran pada klas XII pada semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
  2. Terdapat perubahan nama mata pelajaran dan atau pengurangan / penambahan jam belajar pada kompetensi keahlian (bisa berbeda antar kompetensi keahlian).
  3. Penambahan jumlah jam mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan dari total 350 jam (2017) bertambah menjadi 524 jam (2018). Jumlah jam antar kompetensi keahlian bisa berbeda satu dengan yang lain.
  4. Perubahan nama mata pelajaran pada beberapa kompetensi keahlian dan distribusi jam pembelajarannya. Hal ini tidak / belum tentu terjadi pada setiap kompetensi keahlian.

Contoh Struktur Kurikulum SMK 2018 pada Kompetensi Keahlian Teknik Audio Video.

MATA PELAJARANKELAS
XXIXII
121212
A. Muatan Nasional
1Pendidikan Agama dan Budi Pekerti333333
2Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan222222
3Bahasa Indonesia443322
4Matematika444444
5Sejarah Indonesia33
6Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya*)333344
Jumlah A191915151515
B. Muatan Kewilayahan
1Seni Budaya33
2Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan2222
Jumlah B5522
C. Muatan Peminatan Kejuruan
C1. Dasar Bidang Keahlian
1Simulasi dan Komunikasi Digital33
2Fisika33
3Kimia33
C2. Dasar Program Keahlian
1Kerja Bengkel dan Gambar Teknik44
2Dasar Listrik dan Elektronika55
3Teknik Pemrograman, Mikroprosesor dan
Mikrokontroler
44
C3. Kompetensi Keahlian
1Pemrograman, Mikroprosesor dan Mikrokontroler44
2Penerapan Rangkaian Elektronika7766
3Perencanaan dan Instalasi Sistem Audio Video6666
4Penerapan Sistem Radio dan Televisi7766
5Perawatan dan Perbaikan Peralatan Audio dan Video77
6Produk Kreatif dan Kewirausahaan7788
Jumlah C222231313333
Total464648484848
Produk Kreatif dan Kewirausahaan

Struktur Kurikulum SMK 2018 yang telah ditetapkan menunjukkan perubahan yang signifikan yaitu pada peningkatan jumlah jam belajar pada mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan. Tentu saja ini memiliki maksud dan tujuan tertentu. Sayangnya perubahan yang signifikan ini tidak disertai dengan alasan dan atau penjelasan yang tercantum dalam konsideran Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor: 07/D.D5/Kk/2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ini.

Asumsi admin, Struktur Kurikulum SMK 2018 dengan jumlah jam Produk Kreatif dan Kewirausahaan yang meningkat signifikan bermaksud mendorong agar pembelajaran yang menghasilkan produk-produk kreatif dan meningkatkan sikap dan keterampilan berwira usaha. Pada akhirnya, diharapkan lulusan SMK selain untuk memiliki keterampilan kerja yang mumpuni juga diharapkan agar lulusan SMK mampu menghasilkan produk-produk kreatif dan berwirausaha dari produk kreatifnya tersebut. Hal ini harus menjadi perhatian rekan-rekan pendidik khususnya pengampu mata pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan.

Demikian diskusi  Struktur Kurikulum SMK 2018 semangat terus rekan-rekan …! 


Diterbitkan

dalam

,

oleh

Tags:

Comments

22 tanggapan untuk “Struktur Kurikulum SMK 2018”

  1. Avatar Lodeweik Binsar
    Lodeweik Binsar

    malam bapak Endarta Adi, tolong minta pak Struktur Kurikulum SMK Bisnis dan Menejemen Jurusan Akuntansi. Terimakasih Bapak

    1. Avatar Endarta

      sudah saya kirim pak …

  2. Avatar rizal
    rizal

    selamat siang Pak Endarta Adi, saya ingin menanyakan apakah karakteristik mata pelajaran produk kreatif dan kewirausahaan berubah dari sebelumnya, jika iya, saya ingin menanyakan proses untuk menganalisa karakteristik mata pelajaran tersebut. terimakasih dan mohon maaf sebelumnya

    1. Avatar Endarta

      selamat malam … pak Rizal
      saya kurang jelas dengan pertanyaan bapak … apa mungkin pertanyaan bapak itu begini … mata pelajaran produk kreatif dan kewirausahaan berbeda dari Prakarya dan Kewirausahaan ?
      Produk Kreatif dan Kewirausahaan … membelajarkan siswa untuk mengembangkan dan menghasilkan produk-produk (kreatif) yang dikembangkan dari keterampilan yang dipelajarinya pada kompetensi keahlian yang ditekuninya. Produk yang kreatif tersebut menjadi modal dasar pengembangan kewirausahaan bagi siswa ybs.

  3. Avatar Bob
    Bob

    Mohon struktur kurikulum, prota, promes, silabus RPP SMK B&M Jurusan Akutansi,trmkasih Pak Endarta.

    1. Avatar Endarta

      pak Bob … silahkan di download struktur kurikulum smk 2018 nya … link nya di paling bawah …

  4. Avatar Haerul
    Haerul

    Pagi pak, tolong dikirim struktur kurikulum, silabus, rpp Juruasan Agrobisnis Perkebunan

    1. Avatar Endarta

      selamat malam pak Haerul …
      struktur kurikulum bisa di download di sini … sedangkan silabus dan rpp … kita yang bikin … caranya sudah saya uraikan di sini

  5. Avatar Maya
    Maya

    Selamat malam pak. saya sangat senang sekali bisa membaca blog dunia pendidikan ini, sangat uptodate dan mudah untuk saya pahami. untuk itu saya mengucapkan terimakasih. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan pak..
    apakah bapak ada grup khusus yang bisa saya ikuti untuk bisa memahami lebih lanjut mengenai SMK.
    dan terkait SMK ini sendiri, apakah nama mata diklat produktif masih dipakai pak?
    penamaan matadiklat, peserta diklat, dan tahun diklat bisakah saya diinfokan sumber rujukannya dari mana njeh pak?
    atau apakah mata diklat sudah berganti nama menjadi mata pelajaran komoetensi keahlian (c3)
    saya mohon arahannya nje pak? terlebih lagi saya sangat berterimakasih jika dapat berdiskusi lebih lanjut.. sebelumnya saya ucapkan matru nuwun saget pak..

    Salam..
    Maya

    1. Avatar Endarta

      Selamat pagi bu Maya Novitasari …
      Terima kasih sudah berkenan mampir di blog duniapendidikan.putrautama.id dan terima kasih juga untuk apresiasinya buat blog ini …
      Sampai saat ini saya belum membuat grup khusus di media yang lain … masih di blog ini saja … mungkin nanti kalau waktunya cukup memungkinkan …
      Terkait pertanyaan rujukan peraturan yang bisa kita ikuti untuk SMK adalah:
      1. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
      2. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
      3. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NO. 06/D.D5/KK/2018 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
      4. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR: 07/D.D5/KK/2018 TANGGAL: 7 Juni 2018 TENTANG STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
      5. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR: 464/D.D5/KR/2018 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATA PELAJARAN MUATAN NASIONAL (A), MUATAN KEWILAYAHAN (B), DASAR BIDANG KEAHLIAN (C1), DASAR PROGRAM KEAHLIAN (C2) DAN KOMPETENSI KEAHLIAN (C3)

      Dalam peraturan rujukan di atas tidak dikenal istilah mata diklat produktif, mata diklat, peserta diklat, tahun diklat … penamaan mata pelajaran dan pengelompokannya mengikuti Stuktur Kurikulum SMK 2018 di atas … penamaan program keahlian mengikuti Spektrum SMK 2018 sesuai rujukan di atas … KI KD yang baru mengikuti KI KD SMK 2018 di atas …
      Demikian bu Maya … mudah-mudahan membantu … matur sembah nuwun rawuhipun …

  6. Avatar ary
    ary

    pagi pak…adakah cara mengatasi guru muatan kewilayahan yang di kelas XI dan XII jam mengajarnya sudah tidak ada? terima kasih

    1. Avatar Endarta

      siang pak ary … mungkin yang dimaksud pemenuhan beban kerja ya … kalau itu mengikuti PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
      REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

  7. Avatar joni isbandi
    joni isbandi

    pak endarta saya mau bertanya,tentang muatan kewilayahan yang lebih spesifik mungkin bapak punya struktur ataupun penjabaran lebih jelasnya,terutama PJOK,makasih

    1. Avatar Endarta

      yang dimaksud penjabaran apanya pak Joni Isbandi …?

  8. Avatar Rudito
    Rudito

    Salam Sejahtera…

    Pak Endarta perkenankan saya untuk bertanya dan mengetahui informasi Kurikulum 2013 Revisi…
    Kenapa ada perbedaan dengan Kurikulum 2013 sebelum revisi (Istilah Muatan Wajib dan Muatan Nasional), Kenapa masih juga ada sekolah yang masih menggunakan? Kurikulum 2013 lama pun masih bisa dikatakan menguntungkan karena masih menambah dan mengurangi mata pelajaran yang dibutuhkan sekolah. Apakah K13 Revisi bisa seperti itu? Karena banyak mata pelajaran yang hilang terutama kelas XI dan XII. Apakah masih bisa fleksibel untuk menambah mata pelajaran lain dan mengurangi/mengganti jam produktif yang terbilang banyak jam (Diatas 5 JP)
    Terima Kasih

    1. Avatar Endarta

      Maaf pak Rudito … saya terlambat menjawabnya … ada kegiatan yang memaksa saya memprioritaskan …
      Untuk jawaban pertanyaan kenapa saya tidak mengetahuinya pak karena belum / tidak membaca informasi berkaitan itu …
      Saat ini mungkin masih ada yang menerapkan K2013 yg awal (menghabiskan rombel yang lama) … tetapi seharusnya sudah memperbaharui dengan revisi terbaru. Edisi revisi tentunya untuk meningkatkan mutu sesuai tantangan zaman …
      Kalau urusan menambah atau mengurang mapel … seharusnya tidak semaunya … memang dimungkinkan mengemas pembelajaran sedemikian rupa … asal jumlah jamnya tidak berubah … barangkali pada sekolah yang pak Rudito lihat sudah melakukan analisis, memiliki perjanjian kerjasama penyediaan tenaga kerja tertentu dan/atau menerapkan teaching factory atau sudah memiliki pangsa pasar kerja spesifik/keahlian spesifik
      Begitu pak …

  9. Avatar ihsan
    ihsan

    selamat malam Pak,
    tolong saya dikirim struktur kurikulum untuk bisnis manajemen.
    terimakasih sebelumnya pak

  10. Avatar chrisyanti
    chrisyanti

    selamat siang pak
    tolong saya dikirimi silabus k13 revisi 2018 untuk jurusan usaha perjalanan wisata (smk pariwisata)
    terimakasih sebelumnya pak

    1. Avatar Endarta

      bu Chris … kalau silabus yg siap pakai saya tidak punya … maaf …

  11. Avatar RATNOWO
    RATNOWO

    MET SIANG PAK…
    MAAF BERDASAR PERDIRJEN NO. 464… KD PPKN SMK TERLALU BANYAK DAN BUKU SISWA/GURU DARI KEMENDIKBUD AKHIRNYA TAK COCOK, GIMANA NI PAK ? MHON PENCERAHAN…N MA KASIH

    1. Avatar Endarta

      pembelajaran berbasis kompetensi pak … buku … itu hanya salah satu jenis sumber belajar … masih banyak sumber belajar yang lain
      baik juga dipahami … tidak semua mapel ada buku ajarnya … kesempatan pak Ratnowo untuk membuat modul atau diktat … semangat pak !!

Tinggalkan Balasan ke RATNOWO Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.