standar penilaian smk

Standar Penilaian SMK/MAK 2018

Standar penilaian adalah salah satu unsur S N P. Standar penilaian wajib dipahami guru. Standar penilaian menjadi referensi utama setiap sekolah dalam pelaksanaan penilaian.

Standar Penilaian SMK/MAK 2018 baru diterbitkan. Standar Penilaian SMK/MAK 2018 dirilis bersamaan dengan Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK. Standar Penilaian SMK/MAK 2018 merupakan bagian atau lampiran dari Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK akhir tahun 2018.

Standar Penilaian Pendidikan SMK/MAK 2018, yang selanjutnya disebut Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen Penilaian Hasil Belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam Penilaian Hasil Belajar peserta didik.

standar penilaian smk 2018
standar penilaian smk 2018

Prinsip Penilaian Menurut Standar Penilaian SMK/MAK 2018

Standar Penilaian SMK/MAK 2018 yang terlampir di dalam Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK 2018 telah menyatakan dengan jelas Prinsip, Tujuan dan Ruang lingkup Penilaian SMK/MAK.

Prinsip adalah hal pokok dan mendasar yang dianut atau diterapkan. Jadi, prinsip penilaian SMK/MAK 2018 ialah hal pokok dan mendasar yang seharusnya diterapkan pada pelaksanaan penilaian. Prinsip-prinsip penilaian menurut Standar Penilaian SMK/MAK 2018 meliputi hal-hal berikut:

  1. Sahih, berarti interpretasi hasil penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan peserta didik dalam kaitannya dengan kompetensi yang dinilai sebagaimana diamanatkan oleh Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya;
  2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dalam  pemberian  interpretasi,  tidak  dipengaruhi subjektivitas penilai,  dimulai  dari  pengembangan  instrumen penilaiannya sampai dengan analisis hasil penilaian;
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
  4. Terpadu, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi dan merupakan komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik;
  7. Sistematis, berarti  penilaian  dilakukan  secara  berencana  dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai tahapan pelaksanaan kurikulum;
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran Kriteria Pencapaian Kompetensi yang ditetapkan sesuai Standar Kompetensi Lulusan;
  9. Akuntabel, berarti hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya;
  10. Reliabel, berarti penilaian memberikan hasil yang dapat dipercaya, dan konsisten apabila proses penilaian dilakukan secara berulang dengan menggunakan instrumen setara yang terkalibrasi; dan
  11. Autentik, berarti penilaian didasarkan pada keahlian, materi, atau kompetensi yang dipelajari sesuai dengan norma dan konteks di tempat kerja.

Tujuan Penilaian Menurut Standar Penilaian SMK/MAK 2018

Standar Penilaian SMK/MAK 2018 , sebagai sebuah standar telah menetapkan bahwa  Penilaian Hasil Belajar peserta didik dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

  1. mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;
  2. mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
  3. mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;
  4. mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
  5. mengetahui pencapaian kurikulum.

Ruang Lingkup Penilaian Menurut Standar Penilaian SMK/MAK 2018

Standar Penilaian SMK/MAK 2018 menyatakan bahwa  Ruang lingkup Penilaian Hasil Belajar peserta didik pada SMK/MAK meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  1. Penilaian ranah sikap merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik sesuai norma sosial dan program keahlian yang ditempuh.
  2. Penilaian ranah pengetahuan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi aspek pengetahuan peserta didik sesuai dengan mata pelajaran dan/atau program keahlian yang ditempuh.
  3. Penilaian ranah keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi aspek keterampilan dalam melakukan tugas tertentu sesuai dengan mata pelajaran dan/atau program keahlian yang ditempuh.
Mekanisme, Prosedur dan Instrumen Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Menurut Standar Penilaian SMK/MAK 2018
A.  Mekanisme Penilaian

Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik merupakan penilaian proses pembelajaran (assessment for learning), penilaian capaian pembelajaran (assessment of learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning), yang dilakukan melalui mekanisme penilaian pembelajaran sebagai berikut:

  1. Pendidik menetapkan  lingkup  penilaian  meliputi  ranah  sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  2. Pendidik menyusun  perencanaan  penilaian  dan  melaksanakan penilaian; dan
  3. Pendidik memanfaatkan  hasil  penilaian  untuk  pengambilan keputusan     berkaitan  dengan  peserta  didik,  perbaikan  proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan lain yang sesuai.
B.  Prosedur Penilaian

Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh pendidik mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya;
  2. Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama;
  3. Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai;
  4. Pendidik memfasilitasi pelaksanaan penilaian mandiri oleh peserta didik pada setiap penyelesaian proses belajar pada setiap unit kompetensi. Hasil penilaian mandiri diverifikasi oleh pendidik untuk membantu memastikan kesesuaiannya;
  5. Analisis hasil penilaian untuk mengetahui level capaian kompetensi dan/atau ketuntasan  belajar,  kelebihan,  dan  kekurangan pembelajaran baik tingkat peserta didik maupun tingkat kelas;
  6. Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial, meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan; dan
  7. Pelaporan berbentuk profil pencapaian kompetensi peserta didik dan profil kelas serta angka dan/atau deskripsi capaian belajar.
C.  Bentuk dan Instrumen Penilaian

Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik dilakukan dengan menggunakan  bentuk  pengamatan,  penugasan,  ulangan,  dan/atau bentuk lain yang sesuai. Instrumen penilaian terdiri atas tes dan nontes.

Mekanisme, Prosedur dan Instrumen Penilaian Hasil Belajar oleh Sekolah Menurut Standar Penilaian SMK/MAK 2018
A.  Mekanisme Penilaian

Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan merupakan penilaian capaian hasil belajar (assessment of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Penilaian oleh satuan pendidikan meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan;
  2. Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada akhir jenjang pendidikan;
  3. Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk UPK dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi di tempat uji kompetensi pada satuan pendidikan atau tempat lain yang ditunjuk pada akhir periode pembelajaran dalam bentuk semester dan/atau tingkat;
  4. Pelaporan hasil penilaian UPK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bekerja sama dengan mitra dunia usaha/industri dan/atau lembaga sertifikasi  profesi  dalam  bentuk  paspor keterampilan dan/atau sertifikat paket kompetensi yang telah dicapai; dan
  5. Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, akhir tahun, dan kelulusan peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan pendidik satuan pendidikan.
B.  Prosedur Penilaian

Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Penilaian Hasil  Belajar  peserta  didik  oleh  satuan  pendidikan dilakukan                  mengacu  kepada  Standar  Kompetensi  Lulusan  dan turunannya;
  2. Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah/divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh satuan pendidikan;
  3. Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai;
  4. Analisis hasil  penilaian  untuk  mengetahui  daya  serap  materi pembelajaran pada tingkat peserta didik maupun tingkat kelas;
  5. Pemanfaatan hasil  analisis  untuk  meningkatkan  mutu  satuan pendidikan; dan
  6. Pelaporan berbentuk profil kelas, profil satuan pendidikan yang berupa angka dan/atau deskripsi.
C.  Bentuk dan Instrumen Penilaian

Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah, UPK,  RPL, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau bentuk lain yang sesuai. Instrumen penilaian terdiri atas tes dan nontes. Instrumen tes dapat berupa instrument tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik. Instrumen nontes dapat berupa kuesioner, lembar pengamatan, dan/atau bentuk lain yang sesuai.

Mekanisme, Prosedur dan Instrumen Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat Menurut Standar Penilaian SMK/MAK 2018
A.  Mekanisme Penilaian

Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh Pemerintah Pusat merupakan penilaian capaian pembelajaran (assessment of learning), yang dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Penilaian oleh Pemerintah Pusat dapat meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan;
  2. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk Ujian Nasional diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan;
  3. Satuan pendidikan pelaksana  Ujian  Nasional  adalah  satuan pendidikan terakreditasi;
  4. Ujian Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
  5. Pemerintah Pusat dapat menyelenggarakan Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk lain  yang  hasilnya  dapat  digunakan  untuk peningkatan, pemerataan, dan penjaminan mutu pendidikan.
B.  Prosedur Penilaian

Prosedur Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Pusat dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh Pemerintah Pusat mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya serta harus memenuhi prinsip penilaian;
  2. Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah dan divalidasi oleh tim yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat;
  3. Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan tujuan penilaian.
  4. Analisis hasil penilaian untuk mengetahui capaian peserta didik, satuan pendidikan, dan wilayah binaannya;
  5. Pemanfaatan hasil  analisis  digunakan  untuk  pemetaan  mutu program, dasar perumusan kebijakan, alat seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, pengendalian mutu pendidikan di wilayah binaannya,   serta pembinaan kepada satuan pendidikan dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, daerah, dan nasional;
  6. Pelaporan dapat berbentuk sertifikat, profil peserta didik, profil satuan pendidikan, dan profil daerah yang berupa angka dan/atau deskripsi;
C.  Bentuk dan Instrumen Penilaian

Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh Pemerintah Pusat dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional, UKK dan/atau bentuk lain yang sesuai. Instrumen penilaian berupa tes dan nontes. Tes dapat terdiri atas tes tertulis dan tes praktik. Instrumen nontes dapat berupa pertanyaan survei.

Mekanisme, Prosedur dan Instrumen Uji Kompetensi Keahlian Menurut Standar Penilaian SMK/MAK 2018
A.  Mekanisme Pengujian

Pengujian Kompetensi peserta didik oleh lembaga sertifikasi profesi dan atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri merupakan pengukuran capaian kompetensi berdasarkan skema okupasi dan atau skema kualifikasi. Hasil pengujian untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Mekanisme pengujian dilakukan sesuai ketentuan lembaga sertifikasi profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.

B.  Prosedur Pengujian

Prosedur pengujian meliputi perencanaan, penyusunan instrumen, pelaksanaan kegiatan, analisis, dan penerbitan sertifikat kompetensi. Prosedur pengujian dilakukan sesuai ketentuan lembaga sertifikasi profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.

Prosedur pengujian hasil belajar kejuruan peserta didik dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh lembaga sertifikasi profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri mengacu kepada skema sertifikasi;
  2. Pembukaan pendaftaran untuk penetapan peserta uji kompetensi dilanjutkan dengan penilaian mandiri;
  3. Penyusunan materi uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi kemasan okupasi atau kemasan kualifikasi dengan memperhatikan perencanaan metode dan teknik penilaian;
  4. Validasi materi uji kompetensi oleh tim yang ditunjuk oleh lembaga sertifikasi profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri;
  5. Penunjukan asesor kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang akan diujikan;
  6. Penetapan Tempat Uji Kompetensi yang telah terverifikasi;
  7. Penilaian mandiri peserta, bila sudah dilakukan selama proses pembeajaran, maka dapat digunakan dalam UKK
  8. Pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan tujuan sertifikasi kompetensi;
  9. Pelaporan hasil asesmen kepada lembaga sertifikasi untuk dirapatkan oleh tim yang ditunjuk;
  10. Penerbitan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten; dan
  11. Pemanfaatan hasil analisis sertifikasi kompetensi dapat digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.
C.      Bentuk dan Instrumen Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi peserta didik oleh asesor kompetensi dilakukan dalam bentuk sertifikasi kompetensi atau RPL. Instrumen penilaian terdiri atas tes dan nontes. Instrumen tes dapat berupa instrument tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik. Instrumen nontes dapat berupa lembar penilaian demonstrasi, lembar penilaian portofolio, kuesioner, lembar pengamatan, dan/atau bentuk lain yang sesuai.

Demikian Standar Penilaian SMK/MAK 2018 . Semoga bermanfaat .

Sumber: Permendikbud No. 34 Tahun 2018 Kemdikbud.


Diterbitkan

dalam

,

oleh

Tags:

Comments

6 tanggapan untuk “Standar Penilaian SMK/MAK 2018”

  1. Avatar narashansa
    narashansa

    wah standar baru lagi ya.. semoga bisa meningkatkan kemampuan anak dalam belajar..

    1. Avatar Endarta

      iya … standar baru … berlaku khusus untuk SMK / MAK … isinya sudah mengacu pada kompetensi2 yang diperlukan (siswa) untuk hidup pada abad 21 ini …
      bagaimana standar penilaiannya … di ataur di sini … tapi kalau yang melaksanakan tidak konsekwen … ya tinggal impian saja

    2. Avatar Dr.Gerardus Pape.S.Pd, M.M.
      Dr.Gerardus Pape.S.Pd, M.M.

      Bagus, pembelajaran tapi harus berbasis HOTS

      1. Avatar Endarta

        betul sekali pak Dr.Gerardus Pape.S.Pd, M.M. … bukan hanya penilaiannya yang membuat siswa memiliki keterampilan HOTS … harus difasilitasi juga dengan pembelajaran yang menumbuhkan HOTS …

  2. Avatar norhadijah
    norhadijah

    untuk panduan penilaian ada yang baru kah, pak? cukup mengacu ke permen no. 34 tahun 2018 atau masih pakai panduan penilaiai SMK th. 2017

    1. Avatar Endarta

      panduan penilaian masih pakai Panduan Penilaian SMK 2018 (release bulan Oktober 2018) yang disertai dengan surat edaran dari direktorat … bu Norhadijah

Tinggalkan Balasan ke Dr.Gerardus Pape.S.Pd, M.M. Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.